Pakar: Hakim Praperadilan Harus Gali Ada Tidaknya Muatan Politik di Kasus Tom Lembong

5 days ago 3
 Hakim Praperadilan Harus Gali Ada Tidaknya Muatan Politik di Kasus Tom Lembong - GenPI.co
Pakar Hukum menilai Kejagung diskriminatif dalam penetapan tersangka Tom Lembong jika hanya berdasar kesalahan mengambil kebijakan. (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc/am)

GenPI.co - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kejagung diskriminatif dalam penetapan tersangka Tom Lembong jika hanya berdasar kesalahan mengambil kebijakan.

Abdul Fickar mengatakan seorang pengambil kebijakan memiliki kemungkinan mengambil sikap berisiko berkaitan jabatannya.

“Kejagung merusak hukum Indonesia karena penetapan Tom Lembong diskriminatif,” katanya dikutip dari JPNN.com, Sabtu (16/11).

BACA JUGA:  Dalami Kasus Tom Lembong, DPR RI: Kami Panggil Jampidsus Dulu

Jika hal it benar, dia pun menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong menjadi preseden dan membuat orang tak berani menjadi pejabat publik.

“Kecuali jika bisa dibuktikan pejabat itu memperoleh suatu materi bernilai ekonomis. Namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, dan lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  DPR RI Wacanakan Bentuk Panja untuk Dalami Perkara Tom Lembong

Tom Lembong melalui kuasa hukumnya diketahui sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ke PN Jakarta Selatan.

Fickar menyebut praperadilan itu menjadi langkah hukum yang bisa diambil untuk menguji aspel formil yang dilakukan penegak hukum.

BACA JUGA:  Minta Kejagung Jelaskan Kasus Tom Lembong, DPR RI: Ini Momentum

Dia menyebut hakim nantinya pun akan menguji seluruh keabsahan bukti supaya bisa memastikan prosedur pekara dilalui dengan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |