GenPI.co - Sebanyak 36 pendaki ilegal dikenai sanksi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) karena nekat mendaki saat Gunung Gede Pangrango ditutup untuk pemulihan dan pemeliharaan.
Para pendaki ilegal ini disanksi membayar biaya 5 kali lipat dari biaya resmi dan membuat video permintaan maaf di media sosial.
Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni mengatakan para pendaki ilegal ini terjaring petugas di sejumlah titik jalur pendakian.
BACA JUGA: Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Mulai 13 Oktober, Aksi Bersih dan Evaluasi
Merka langsung dibawa turun lantaran pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup selama pemulihan dan pemeliharaan ekosistem di TNGGP.
"Selama 10 hari penutupan sekitar 36 orang pendaki ilegal diturunkan petugas, mereka berasal dari Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung, dimana sebagian besar naik melalui pintu masuk Gunung Putri," kata dia, dikutip Senin (27/10).
BACA JUGA: Pendaki Gunung Gede Pangrango Wajib Punya Izin Resmi, Nekat Naik Bisa Dipaksa Turun
Agus menegaskan pihaknya menerapkan sanksi lebih berat apabila mereka kembali melakukan kesalahan.
Salah satunya adalah larangan mendaki selama 2 sampai 5 tahun di seluruh taman nasional di Indonesia.
BACA JUGA: Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Kembali
"Setelah membuat pernyataan dan mendapat edukasi dari petugas puluhan pelanggar di pulangkan kembali ke kota asalnya masing-masing, dimana sebagian besar berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama mendaki secara ilegal," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































