Motif Dendam, Mantan Karyawan Diduga Bakar Rumah Hakim Khamozaro

2 weeks ago 26
Motif Dendam, Mantan Karyawan Diduga Bakar Rumah Hakim Khamozaro - GenPI.co
Kapolrestabes Medan Jean Calvijn (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait kasus dugaan pembakaran rumah hakim, di Medan, Jumat (21/11/2025). (Foto: ANTARA/Anggi Luthfi)

GenPI.co - Sebanyak 4 orang tersangka ditangkap dalam dugaan kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu.

Kapolrestabes Medan Jean Calvijn mengatakan penangkapan ini berdasarkan hasil pengungkapan bahwa aksi mereka telah direncanakan sebelumnya.

"Kami menangkap empat orang tersangka yakni FA. S, HS, MM," kata dia, dikutip Sabtu (22/11).

BACA JUGA:  MA Minta Publik Tenang soal Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro: Tunggu Hasil Polisi

Jean menjelaskan tersangka FA adalah pelaku utama dalam aksi pembakaran rumah hakim Khamozaro karena sakit hati terhadap korban.

Sedangkan 3 pelaku lain terlibat dalam pencurian kasus dugaan pembakaran rumah hakim tersebut.

BACA JUGA:  Ikahi Desak DPR Sahkan RUU Jabatan Hakim Seusai Teror Hakim Khamozaro di Medan

"Tersangka FA membakar kamar serta mengambil barang berharga korban," papar dia.

Kapolresta mengungkapkan tersangka FA adalah mantan karyawan korban melakukan pembakaran seorang diri.

BACA JUGA:  Hakim Diteror Telepon Sebelum Rumahnya Terbakar, Tangani Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Setelah pembakaran rumah, tersangka FA mengambil barang berharga milik korban dan menjualnya dibantu tersangka lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |