Modus Thrifting Ilegal Terbongkar, 439 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp4,2 M Disita

2 weeks ago 29
Modus Thrifting Ilegal Terbongkar, 439 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp4,2 M Disita - GenPI.co
Jumpa pers kasus perdagangan baju bekas impor sebanyak 439 koli atau bal yang diduga berasal dari Korea Selatan, China dan Jepang di Jakarta, Jumat (21/11/2025). (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

GenPI.co - Kasus perdagangan baju bekas impor sebanyak 439 koli atau bal (ball press) diduga berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang, terbongkar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto mengatakan perdagangan baju bekas impor ini senilai Rp4,2 miliar.

"Kalau kami hitung 439 koli itu bernilai kurang lebih Rp4,2 miliar," kata dia, dikutip Sabtu (22/11).

BACA JUGA:  207 Praktik Pakaian Bekas Impor Ilegal Terbongkar, Ungkap Jaringan Besar Pasar Senen

Budi menjelaskan penindakan kasus baju bekas impor ini di sekitar Duren Sawit, (Jakarta Timur) pada Selasa (11/11) dan di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (16/11).

Dia mengungkapkan modusnya adalah  memasukkan barang pakaian bekas impor (thrifting) dan diedarkan di sejumlah wilayah di DKI dan sekitarnya.

BACA JUGA:  Tren Belanja Barang Bekas Melejit, Tetapi Masih Menyisakan Masalah Lingkungan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

"Sampai saat ini semuanya masih berproses, termasuk diduga pemilik, kemudian juga asal barang,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Gandeng Pijak Bumi dan Kivee, Le Minerale Ubah Botol Plastik Bekas Jadi Produk Fashion

Edy mengungkapkan dari keterangan para saksi barang bukti itu ada dari Korea Selatan, China, dan Jepang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |