GenPI.co - Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus merespons langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memanggil Rieke Diah Pitaloka.
Rieke Diah Pitaloka yang merupakan anggota DPR RI Fraksi DPR RI itu dipanggil MKD karena menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Deddy mengatakan MKD seharusnya membela anggota DPR RI yang bersuara untuk membela kepentingan rakyat, dan bukan menjadi alat membungkam.
BACA JUGA: MKD DPR RI: Cak Imin Tak Langgar Aturan Terkait Timwas Haji 2024
Dia menilai apa yang dilakukan MKD dengan memanggil Rieke itu berpotensi membuat warga kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR.
“Rieke dianggap memprovokasi untuk menolak PPN 12 persen. Apa yang dilakukan MKD itu akan berdampak pada daya kritis anggota DPR,” katanya dikutip dari JPNN.com, Senin (30/12).
BACA JUGA: Disebut Libatkan Istri di Timwas Haji DPR RI, Cak Imin Diadukan ke MKD
Menurut Deddy, MKD seharusnya mempermasalahan ketika ada anggota DPR RI yang abai, kebal terhadap tugas, maupun aspirasi masyarakat.
“MKD harusnya memeriksa anggota DPR yang tidak pernah bicara, baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial,” ujarnya.
BACA JUGA: 2 Anggota DPR RI Diduga Terlibat Judi Online, MKD: Kami Akan Klarifikasi
Deddy menyampaikan asal kata parlemen adalam parle yang berarti berbicara. Oleh karena itu, jika anggota DPR RI tidak bersuara, maka patut dipertanyakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News