GenPI.co - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberhentikan sementara Satori dan Heri Gunawan.
Peneliti Formappi Lucius Karus mengataian anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.
Kasus yang menjerat keduanya yakni penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
BACA JUGA: DPR RI Prihatin Pencari Kerja Indonesia Jadi Sasaran Empuk Penipuan
“UU MD3 mengatur soal pemberhentian sementara anggota yang tengah menjalani kasus hukum yang ancaman pidana minimal 5 tahun,” katanya dikutip dari JPNN, Kamis (27/11).
UU MD3 yang dimaksud yakni UU Nomor 13 Tahun 2019 terkait Perubahan Ketiga atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.
BACA JUGA: DPR RI Minta Negara Pastikan Jumlah ASN Mutasi ke IKN yang Dimulai 2028
Menurut dia, pemberhentian sementara Satori dan Heri Gunawan juga bentuk dukungan untuk Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi.
“DPR RI pun juga bisa terhidari dari citra buruk karena membiarkan tersangka korupsi tetap sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
BACA JUGA: PKS Kritik Rektor IPDN Studi Banding ke Cambridge, Kunker DPR Disinggung
Lucius pun berharap supaya Satori dan Heri Gunawan bisa segera diberhentikan sementara, supaya keduanya juga fokus penyelesaian kasus di KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































