GenPI.co - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
MK diketahui membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden karena menganggap ketentuan pada Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan UUD 1945.
Yusril mengatakan sesuai dalam ketentuan Pasal 24C UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan yang pertama dan terakhir.
BACA JUGA: Pengamat: Indonesia Bisa Punya Capres Luar Jawa Kalau Presidential Threshold Turun
“Putusan MK merupakan yang pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat,” katanya dikutip dari JPNN.com, Jumat (3/1).
Dia menyampaikan seluruh pihak, termasuk pemerintah terkait dengan putusan MK itu, tanpa bisa melakukan upaya hukum apa pun.
BACA JUGA: Rizal Ramli Minta SBY Dukung Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Yusril mengungkapkan permohonan menguji Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya dilakukan lebih dari 30 kali. Kemudian baru pengujian terakhir ini dikabulkan.
Pemerintah pun melihat adanya perubahan sikap MK pada konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan sebelum-sebelumnya.
BACA JUGA: Hary Tanoe Sebut Gugat Presidential Threshold Buang-buang Waktu
Yusril menyebut pemerintah tidak dalam posisi mengomentari sebagaimana yang bisa dilakukan akademisi atau aktivis terhadap putusan itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News