GenPI.co - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemilik pagar laut di Tangerang, Banten akan disanksi denda Rp 18 juta per kilometer.
Trenggono belum mengungkapkan terkait total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang itu.
Namun dia memastikan pemilik pagar laut tersebut akan diberikan sanksi berupa denda per kilometer Rp 18 juta.
BACA JUGA: KKP Periksa 2 Nelayan yang Klaim Pemasangan Pagar Laut Tangerang
“Belum tahu (totalnya), tergantung luasan. Kalau (pagar laut) kan itu 30 km. Per kilometer Rp 18 juta,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (23/1).
Trenggono mengatakan upaya untuk mengungkap siapa pemilik pagar laut itu masih berlangsung dengan koordinasi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
BACA JUGA: Cabut SHGB di Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid: Cacat Prosedur
Keterangan dari Nusron Wahid sebelumnya menyebut ada dua orang yang terindikasi sebagai pelaku. Keduanya nantinya akan diperiksa oleh penegak huku,
“Begitu dapat (pelakunya) akan didenda. Kami lebih ke arah sanksi administratif. Kalau ada unsur pidana, nanti polisi,” ujarnya.
BACA JUGA: DPR RI Desak Pemerintah Umumkan ke Publik soal Pemilik Pagar Laut
KKP sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap dua orang nelayang yang sempat mengklaim pemasangan pagar laut itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News