GenPI.co - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru sudah memastikan aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi.
"Untuk KUHAP, saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini," kata Andi, Senin (5/1).
Andi menyebut partisipasi publik itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020.
BACA JUGA: DPR RI Susun RUU Penyesuaian Pidana, Agar KUHAP Berlaku hingga Daerah
Dalam hal ini, menegaskan adanya 3 hak utama masyarakat dalam proses legislasi, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan kepada pemerintah.
Menkum menegaskan dalam penyusunan KUHAP sudah melibatkan hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia.
BACA JUGA: Menkum Tegaskan RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan KUHAP Baru
Begitu pula dengan masyarakat sipil juga dimintai masukan untuk penyusunan KUHAP tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menjamin suara masyarakat benar-benar menjadi bagian penting dalam proses perancangan dan pembahasan KUHAP.
BACA JUGA: KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2025, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Dia juga memastikan penyusunan KUHAP baru dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































