GenPI.co - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberi keterangan terkait dugaan korupsi kereta cepat Whoosh.
"Iya, saya siap dipanggil. Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain, buang-buang waktu juga," kata Mahfud, dikutip Senin (27/10).
Mahfud menjelaskan tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membuat laporan kepada KPK.
BACA JUGA: Mahfud MD Buka Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Tunggu Laporan dan Datanya
Begitu pula sebaliknya KPK pun tidak berhak mendesak dirinya melapor.
"Enggak berhak dia (KPK) mendorong. Laporan itu, enggak ada kewajiban orang melapor," ungkap dia.
BACA JUGA: DPR RI Dukung Menkeu Purbaya soal Utang Whoosh, Danantara Diminta Cari Solusi
Mahfud mengungkapkan KPK sebenarnya lebih dulu tahu mengenai dugaan mark up atau penggelembungan anggaran proyek kereta cepat Whoosh.
"Wong yang saya laporkan itu, KPK sudah tahu. Karena sebelum saya ngomong, sudah ramai duluan, kan? Saya cuma ngomong karena sudah ramai saja," papar dia.
BACA JUGA: Prasetyo Hadi Sebut Tak Ada Rencana Pakai APBN untuk Bayar Utang Whoosh
Di sisi lain, Mahfud membeberkan seharusnya yang dipanggil KPK adalah orang-orang yang lebih dulu berbicara dan mempunyai data terkait proyek Whoosh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































