GenPI.co - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai pihak Nadiem Makarim semestinya mendapatkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Mahfud menjelaskan sesuai Pasal 143 KUHP lama, yakni saat pelimpahan perkara dari Kejaksaan ke Pengadilan mesti disertai surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan tersebut, harus disertai lampiran-lampiran pendukung.
BACA JUGA: Tanpa Audit BPKP, Tim Nadiem Makarim Pilih Tak Ikut Persidangan
Hal ini mencakup alat bukti hingga hasil audit perhitungan kerugian negara.
Pada kenyataannya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menjadi terdakwa belum menerima hasil audit BPKP, meski persidangan sudah berjalan.
BACA JUGA: Nadiem Bantah Terima Rp809 M, Klaim Google Akan Buktikan di Persidangan
Hal ini disampaikan Mahfud MD melalui kanal YouTube-nya Mahfud MD Official, dikutip Rabu (14/1).
"Seharusnya itu sudah diterima oleh Nadiem dan atau pengacaranya sebelum sidang,” kata Mahfud.
BACA JUGA: Soal Nadiem Dilarang Bicara, Mahfud MD: Hak Dia Tidak Boleh Dihalang-Halangi
Mahfud menilai sangat tidak adil bagi Nadiem belum menerima hasil audit BPKP mengenai kasus yang disangkakan kepadanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































