Mahfud MD Sebut Putusan Presidential Threshold Oleh MK Harus Ditaati

4 weeks ago 26
Mahfud MD Sebut Putusan Presidential Threshold Oleh MK Harus Ditaati - GenPI.co
Mahfud MD merespons terkait putusan MK mengenai ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold. (Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri/aa)

GenPI.co - Mantan cawapres Pilpres 2024 Mahfud MD merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas persentase minimal pencalonan presiden atau presidential threshold.

Eks Menko Polhukam itu mengatakan putusan tersebut harus diterima dan ditaati. Dia mengungkapkan ada dua alasan untuk menerimanya.

“Pertama yakni dalil bahwa putusan hakim yang telah inkrah itu mengakhiri konflik dan harus dijalankan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/1).

BACA JUGA:  Pengamat: Indonesia Bisa Punya Capres Luar Jawa Kalau Presidential Threshold Turun

Mahfud MD menyampaikan untuk alasan kedua yakni ambang batas selama ini dinilai sering dipakai untuk merampas hak rakyat dan partai politik untuk dipilih maupun memilih.

“Oleh karena itu, putusan MK ini adalah vonis yang bisa menjadi landmark decision (keputusan penting) baru,” tuturnya.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Minta SBY Dukung Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Dia pun mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah berani melakukan aktivisme peradilan yang sesuai aspirasi rakyat, untuk membangun keseimbangan ketatanegaraan.

Mahfud MD menyebut MK sebelumnya selalu menolak mengenai permohonan terkait ambang batas tersebut.

BACA JUGA:  Hary Tanoe Sebut Gugat Presidential Threshold Buang-buang Waktu

Dia juga mengaku dirinya dulunya pernah berpikir terkait ambang batas itu tidak boleh ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |