GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) menyatakan ada lima aparatur PN Surabaya yang dijatuhi sanksi disiplin berat pada kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ketua MA Sunarto mengatakan pihaknya telah menurunkan Badan Pengawasan (Bawas), termasuk di PN Surabaya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran.
“Ada sekitar lima orang yang telah dijatuhi hukuman disiplin berat,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (28/12).
BACA JUGA: 3 Hakim Didakwa Terima Rp 4,67 Miliar pada Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Sunarto tidak mengungkapkan terkait identitas dari lima aparatur di PN Surabaya yang dijatuhi sanksi disiplin berat itu.
“Saya nggak hapal,” tuturnya.
BACA JUGA: 3 Hakim PN Surabaya Tersangka Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang
Dia juga menjelaskan mengenai perkembangan dari kasus dugaan siap vonis bebas Ronald Tannur pada perkara
Sunarto memastikan MA memegang prinsip asas praduga tidak bersalah, sehingga tidak akan memberi komentar terkait perkara yang masih didalami Kejagung.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Pejabat MA soal Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur
“Kasus yang di Surabaya, tim Bawas sudah turun. Seminggu lalu sudah saya tanda tangan hukuman disiplinnya,” katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News