Legislator Demokrat Soal Putusan MK Terkait Lahan di IKN, Perpu perlu Diterbitkan

2 weeks ago 34
Legislator Demokrat Soal Putusan MK Terkait Lahan di IKN, Perpu perlu Diterbitkan - GenPI.co
Legislator Demokrat Dede Yusuf menyebut perlu Perpu untuk menyikapi putusan MK yang membatalkan waktu penggunaan lahan di IKN hingga 190 tahun. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut perlu adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK yang dimaksud yakni pembatalan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dede Yusuf mengatakan harus ada perubahan dalam UU IKN karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA:  Politikus PKS Minta Publik Tak Mudah Percaya Narasi IKN Akan Jadi Kota Hantu

Perpu tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan sejumlah pasal-pasal tertentu yang harus disesuaikan dengan putusan MK.

“Melalui Perpu, tidak harus melakukan perubahan undang-undang. Sebab merevisi UU butuh proses yang panjang,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (22/11).

BACA JUGA:  Basuki Sebut Pembangunan IKN Digeber, 20 Ribu Pekerja Dilibatkan

Menurut dia, bagaimanapun memang tak boleh ada lembaga non pemerintah menguasai lahan dengan durasi yang terlalu lama.

Politikus Partai Demokrat tersebut menyampaikan penguasaan lahan yang terlalu lama justru berpotensi diklaim menjadi hak milik.

BACA JUGA:  DPR RI Minta OIKN Jawab Kritik Soal IKN Terancam Jadi Kota Hantu

“Di IKN ini memang ada tawaran 190 tahun. Itu bisa sampai tiga generasi anak cucu. Ini sama saja menguasai lahan,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |