Lecehkan Tahanan Wanita, Anggota Polres Pacitan Dipecat

2 weeks ago 26
Lecehkan Tahanan Wanita, Anggota Polres Pacitan Dipecat - GenPI.co
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (kiri) memberikan keterangan. (Foto: ANTARA/Rizal Hanafi)

GenPI.co - Polda Jawa Timur melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat seorang anggota Polres Pacitan berinisial LC karena terbukti melecehkan tahanan wanita.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan LC sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Propam Polda Jatim, pada Rabu (23/4). 

"Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," kata dia, Kamis (24/4).

BACA JUGA:  Miris! Anggota Polres Pacitan Diduga Lecehkan Tahanan Wanita

Jules menjelaskan kronologi kasus pelecehan seksual ini berawal dari laporan yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025.

Dalam kasus ini, LC dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap tahanan perempuan berinisial PW.

BACA JUGA:  Nggak Kapok, Fachri Albar Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Pelecehan terhadap tahanan ini dilakukan sebanyak 4 kali.

Di sisi lain, pihaknya memeriksa sebanyak 13 saksi, di antaranya 4 tahanan, 9 saksi lain, dan korban.

BACA JUGA:  Dugaan Pelecehan Dokter di Malang, Polisi Analisis CCTV Rumah Sakit

Setelah penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |