
GenPI.co - Sebanyak 13 pelaku usaha di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, diminta membongkar sendiri lapaknya.
Hal ini sebagai bagian dari sanksi administratif paksaan pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan pihaknya menjatuhkan sanksi administratif terhadap 13 pelaku usaha di kawasan Puncak Bogor.
BACA JUGA: Luas Agrowisata Puncak Bogor Diduga Langgar Aturan, KLH Siapkan Sanksi
Mereka ini berkegiatan tanpa dokumen dan persetujuan di Puncak Bogor yang menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.
"Dari 33 KSO, 13 kita keluarkan sanksi administratif karena tidak punya perling (persetujuan lingkungan) dan juga usaha berkontribusi terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan," kata dia, Jumat (9/5).
BACA JUGA: Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat di KLHK Jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Sawit
Rizal menjelaskan sanksi administratif ini mewajibkan para pelaku usaha menghentikan kegiatan mereka paling lama 3 hari sejak pengeluaran surat.
Para pelaku usaha ini juga diminta membongkar sarana dan prasarananya dalam waktu 30 hari.
BACA JUGA: Kabar Gembira Guys! KLH Beri Bibit Tanaman Buah Gratis
Mereka pun diminta melakukan rehabilitasi lahan dengan penanaman kembali dalam waktu 180 hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News