KY Turun Tangan soal Vonis Harvey Moeis yang Dianggap Bisa Timbulkan Gejolak

1 month ago 32
KY Turun Tangan soal Vonis Harvey Moeis yang Dianggap Bisa Timbulkan Gejolak - GenPI.co
Komisi Yudisial memastikan akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terkait Harvey Moeis. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wpa)

GenPI.co - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terkait suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.

Harvey Moeis diketahui merupakan salah satu terdakwa pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pendalaman itu untuk mengetahui ada tidaknya penggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

BACA JUGA:  JPU Banding Atas Putusan Ringan Harvey Moeis, dkk pada Kasus Korupsi Timah

“KY tidak akan masuk ranah substansi putusan. Forum untuk menguatkan atau mengubah putusan bisa melalui upaya hukum banding,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (28/12).

Dia mengungkapkan KY sadar vonis Harvey Moeis itu bisa menimbulkan gejolak di masyarakat. KY pun telah menurunkan tim untuk memantau persidangan.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Tidak Tahu Peluang Sandra Dewi Jenguk Harvey Moeis

KY juga mempersilakan kepada masyarakat untuk membuat laporan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menangani perkara itu.

“KY juga meminta supaya laporan disertai dengan bukti pendukung, supaya bisa diproses,” ucapnya.

BACA JUGA:  Aset Sandra Dewi Ikut Disita, PH Harvey Moeis: Mereka Sudah Pisah Harta

Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin (23/12) memvonis Harvey Moeis dengan hukuman penjara 6,5 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |