KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2025, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

2 months ago 58
KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2025, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan - GenPI.co
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan). (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

GenPI.co - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui oleh DPR RI akan berlaku mulai 2 Januari 2025.

Hal ini bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP yang baru secara umum akan langsung berlaku dan tinggal menunggu pengundangannya.

BACA JUGA:  DPR RI Kejar Waktu, KUHAP Baru Ditarget Efektif per 1 Januari 2026

Supratman menjelaskan akan ada peraturan pemerintah (PP) turunan dari KUHAP yang akan dibentuk dalam waktu dekat.

"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata dia, Selasa (18/11).

BACA JUGA:  3 Tersangka Kasus Sumur Minyak Ilegal Blora Dijerat UU Migas & KUHP, Perannya Berbeda

Menkum mengungkapkan penyusunan KUHAP melibatkan berbagai kalangan dan perguruan tinggi di Indonesia.

Namun, dia tak menampik ada pihak yang setuju ataupun tidak setuju pada KUHAP tersebut.

BACA JUGA:  Yusril Ihza Mahendra: KUHP Baru Tidak Kedepankan Penjara

"Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan," papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |