GenPI.co - Anggota KPU RI August Mellaz memastikan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo (Jokowi) saat maju Wali Kota Surakarta tidak dimusnahkan.
“KPU Surakarta sudah memberikan klarifikasi. Arsip itu tidak dimusnahkan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/11).
Dia menjelaskan pemusnahan yang dilakukan yakni terhadap arsip buku agenda, berupa pencatatan nomor dan tanggal penerima dokumen ijazah Jokowi.
BACA JUGA: Politikus NasDem Sebut Rezim Jokowi Jahat, Langsung Disindir Ahmad Ali
“Untuk yang dimusnahkan itu bukan dokumen syarat pencalonan. Namun arsip registrasi, buku registrasi,” tuturnya.
August mengungkapkan pemusnahan kearsipan itu pun sesuai masa retensi yang tercatat di PKPU Nomor 17 Tahun 2023. Sedangkan untuk ijazah merupakan berkas permanen.
BACA JUGA: Heboh Kaesang Pangarep ke Pasar di Palu, Diteriaki Hidup Jokowi
“Dokumen syarat pencalonan itu di PKPU 17/2023, retensinya ikut UU kearisipan lima tahun. Sedangkan dokumen pencalonan, statusnya permanen,” ujarnya.
Dia menilai ada kekeliruan saat menjelaskan kearsipan itu, saat persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat terkait isu ijazah palsu Jokowi, Selasa (18/11).
BACA JUGA: Ahmad Ali Tak Risau Cap Jokowi Cawe-cawe di PSI, Pernyataan Prabowo Disinggung
“Mungkin dia (Termohon, UGM) nervous ya. Dia katakan buku agenda yang dimusnahkan itu dokumen yang kayak kami itu buku tamu. Bukan dokumennya (ijazah),” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































