KPU DKI Segera Umumkan Pemenang Pilkada Jakarta, Seusai Tidak Ada Sengketa

1 month ago 26
KPU DKI Segera Umumkan Pemenang Pilkada Jakarta, Seusai Tidak Ada Sengketa - GenPI.co
KPU DKI menyebut akan mengumumkan pemenang Pilkada Jakarta maksimal tiga hari seusai MK memberitahu permohonan sengketa. (Foto: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

GenPI.co - KPU DKI menyebut akan mengumumkan pemenang Pilkada Jakarta 2024 maksimal tiga hari seusai Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahu permohonan perselisihan hasil pemilihan.

Komisioner KPU DKI Fahmi Zikrillah mengatakan setelah MK memberitahu permohonan yang teregistrasi di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) ke KPU maka akan diumumkan pemenangnya.

“Setelah ada pemberitahuan dari MK, tahap selanjutnya adalah menetapkan pasangan Gubernur dan Wagub terpilih di Pilkada Jakarta,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (12/12).

BACA JUGA:  Bima Arya Sebut Hasil Pilkada Jakarta Valid Meski Angka Golput 42 Persen

Dia mengungkapkan prosedur itu sesuai dalam PKPU Nomor 18 tahun 2024 mengenai Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada.

Fahmi menyampaikan untuk pengumuman BRPK yang dilakukan MK ke KPU tersebut diagendakan pada 19 dan 20 Desember 2024.

BACA JUGA:  Pengamat: Tim Ridwan Kamil dan Suswono Tidak Siap Kalah Pilkada Jakarta

“Maksimal tiga hari setelah itu, kami akan umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Jakarta,” tuturnya.

KPU DKI diketahui menetapkan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta pada Minggu (8/12), sehingga batas akhir pengajuan sengketa ke MK yakni Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Partisipasi di Pilkada Jakarta Rendah Karena Cagub Tidak Menarik

Berdasar pantauan di MK, Jakarta hingga Kamis (12/12) dini hari, pasangan Ridwan Kamil dan Suswono tidak mengajukan gugatan ke MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |