
GenPI.co - Sebanyak 689 laporan dari 774 objek gratifikasi diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode Januari-Februari 2025.
Ratusan laporan gratifikasi ini dengan nilai Rp 3,176 miliar (Rp3.176.643.372).
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terus mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara untuk menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA: Geger! KPK Lakukan OTT Sejumlah Pejabat di OKU
"Januari diterima sejumlah 348 laporan, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu," kata dia, Sabtu (15/3).
Budi membeberkan pada periode Februari 2025, KPK menerima 341 laporan dengan total 379 objek gratifikasi.
BACA JUGA: KPK Gunakan Metode Follow The Money Usut Kasus Korupsi di Bank BJB
Ini terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.
Menurut dia, 689 laporan ini berasal dari 488 kementerian/lembaga, 125 BUMN/BUMD/anak perusahaan, dan 76 laporan dari pemerintah daerah.
BACA JUGA: Setelah Rumah Ridwan Kamil, KPK Geledah Kantor Bank BJB
Adapun 774 objek gratifikasi ini meliputi 254 dalam bentuk uang/voucher/logam mulia/alat tukar lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News