
GenPI.co - Paspor tersangka kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019–2024 Harun Masiku sudah dicabut pemerintah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan Harun Masiku telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Tentunya ya supaya untuk mencegah yang bersangkutan. Misalnya, berada di dalam negeri, tidak bisa keluar begitu ya ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya," kata dia, dikutip Rabu (6/8).
BACA JUGA: Kasus Harun Masiku Tetap Dilanjutkan, KPK Tegaskan Pencarian Masih Aktif
Budi menjelaskan pencabutan paspor Harun Masiku ini seiring dengan masuknya namanya ke dalam daftar DPO.
"Nanti akan kami cek ya detailnya karena tentu untuk mencari DPO ada kebutuhan ya, supaya yang bersangkutan juga bisa lebih mudah dilakukan pencarian," papar dia.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Bantah Talangi Dana Suap PAW Harun Masiku
Budi membeberkan KPK terus mencari keberadaan tersangka Harun Masiku hingga saat ini.
Dalam pencariannya, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Bui, Jaksa: Halangi KPK dan Lindungi Harun Masiku
"KPK juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya, melibatkan institusi lain yang punya instrumen untuk mendukung pencarian DPO Harun Masiku," tegas dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News