GenPI.co - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi salah satu calon tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Kasus korupsi pengadaan Google Cloud ini diputuskan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Ya, yang sama itu NM,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Jumat (21/11).
BACA JUGA: Nadiem Makarim Ungkap Beratnya Hidup di Tahanan, Terpisah dari Anak-Anak Masih Kecil
Asep menjelaskan sebelumnya Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan calon tersangka kasus Google Cloud sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek terkait pengadaan Chromebook yang ditangani Kejagung.
Asep mengungkapkan nama lain yang menjadi calon tersangka Google Cloud adalah mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan (JT).
BACA JUGA: Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diserahkan ke Kejari Jakpus
Meski begitu, dia menyebut ada calon tersangka yang berbeda dengan kasus yang sudah ditangani Kejagung.
“Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” beber dia.
BACA JUGA: Praperadilan Ditolak, Nadiem Siap Hadapi Proses Hukum Kasus Korupsi Chromebook
Di sisi lain, Asep membeberkan alasan menyerahkan kasus korupsi pengadaan Google Coud kepada Kejagung adalah mempertimbangkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































