
GenPI.co - KPK berencana mengajukan banding atas putusan terdakwa Muhaimin Syarif yang merupakan penyuap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
JPU KPK Greafik mengatakan pihaknya tetap berterima kasih kepada kepada mahelsi hakim atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“JPU KPK mengapresiasi dan berterima kasih atas putusan yang sudah dikeluarkan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (17/12).
BACA JUGA: Putra Abdul Gani Kasuba Tak Hadiri Panggilan Penyidik, KPK: Tanpa Keterangan
Majelis Hakim PN Ternate diketahui menjatuhkan vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU terhadap Muhaimin Syarif.
Vonis dari majeslis hakim yang dikeluarkan yakni 2,8 tahun penjara. Sedangkan tuntutan JPU KPK yaitu 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
BACA JUGA: KPK Panggil Putra Abdul Gani Kasuba Terkait Penyidikan Kasus Korupsi
Muhaimin Syarif alias Ucu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi suap kepada Abdul Gani Kasuba.
Pemberian suap tersebut terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa serta izin tambang di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
BACA JUGA: Periksa Abdul Gani Kasuba, KPK: Pendalaman Terkait Kepemilikan Aset
Greafik menyampaikan putusan tersebut akan dilaporkannya ke pimpinan KPK dan memberi pendapat mengenai rencana langkah selanjutnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News