Korupsi Dinas PUPR OKU Melebar, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Jadi Tersangka

2 weeks ago 27
Korupsi Dinas PUPR OKU Melebar, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Jadi Tersangka - GenPI.co
Keempat tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

GenPI.co - Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan 2024–2025.

Salah satunya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Parwanto (PW).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya sudah menemukan kecukupan bukti dalam kasus korupsi di OKU.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi DPUPR OKU Melebar, KPK Panggil Bupati dan Ketua DPRD hingga ASN

“KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yaitu PW selaku Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029, RV selaku anggota DPRD OKU 2024–2029, AT alias AG dan MSB selaku pihak swasta," kata dia, dikutip Jumat (21/11).

Asep menjelaskan para tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 20 November hingga 9 Desember 2025

BACA JUGA:  Wakil Ketua dan Anggota DPRD OKU Jadi Tersangka Baru Korupsi DPUPR

Dia membeberkan PW dan RV berperan sebagai penerima dugaan suap disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Ladang Ganja di OKU Selatan, 2 Tersangka Diamankan

Sedangkan AT alias AG dan MSB sebagai pemberi dugaan suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |