GenPI.co - Penasihat hukum Nadiem Makarim meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan pemberian status tahanan kota pada kliennya.
Apabila perkara ini tetap berlanjut ke tahap penuntutan dan/atau pemeriksaan pokok perkara.
Penasihat hukum Nadiem Makarim Dodi Abdulkadir mengatakan mengatakan penahanan badan adalah bentuk pembatasan kebebasan yang bersifat hukum keras (extraordinary measure).
BACA JUGA: Nadiem Sebut Kekayaannya Tergantung Harga Saham GoTo: Siapa pun Bisa Hitung
"Ini sesuai ketentuan Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama," kata Dodi, dikutip Selasa (6/1).
Dodi menyebut penahanan badan hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir apabila terpenuhi alasan kuat serta didukung bukti permulaan sekurang-kurangnya 2 alat bukti.
BACA JUGA: Bantah Terima Rp809,6 M, Nadiem Tegaskan Tak Sepeser pun Masuk Kantongnya
Hal ini sebagaimana Pasal 100 ayat (5) KUHAP lama.
Dia menerangkan Nadiem adalah figur publik yang jelas identitas dan tempat tinggalnya sehingga tak perlu khawatir dia akan melarikan diri.
BACA JUGA: Karangan Bunga Banjiri Sidang Nadiem Makarim, Pesannya Bikin Salah Fokus
Di sisi lain, Nadiem sosok figur ayah yang memiliki 4 orang anak yang masih kecil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































