
GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pengibaran bendera One Piece adalah bentuk kebebasan berekspresi.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pengibaran bendera bajak laut One Piece jelang HUT Kemerdekaan RI ini sejatinya merupakan ekspresi simbolik warga negara.
Hal ini dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.
BACA JUGA: Mensesneg: Tak Ada Razia Bendera One Piece, Asal Tak Singgung Merah Putih
“Sebenarnya itu, kan, ekspresi simbolik warga negara yang itu dijamin di dalam konstitusi, bagian dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Anis, Rabu (6/8).
Dalam polemik bendera One Piece ini, Anis selaku Komnas HAM menyayangkan respons berlebihan terhadap penggunaan simbol tersebut.
BACA JUGA: Ganti Merah Putih dengan Bendera One Piece? Mensesneg: Pemerintah Akan Tindak!
Dia pun menegaskan semestinya negara menjamin hak setiap warga negaranya.
“Apalagi ini, kan, di tengah bulan kemerdekaan, mestinya bagaimana pemerintah itu memastikan masyarakat merdeka menggunakan haknya,” ungkap dia.
BACA JUGA: Prasetyo Hadi Minta Pengibaran Bendera One Piece Tak Ganggu Sakralnya HUT RI
Menurut dia, respons yang berlebihan dikhawatirkan bisa menjadi bentuk menghalangi masyarakat menjalankan haknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News