GenPI.co - Komisi Reformasi Polri merespons soal pernyataan yang menyebut banyak purnawirawan polisi beri perlindungan (beking) korporasi.
Pernyataan tersebut disampaikan aktivitas lingkungan saat sesi audiensi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/11).
Anggota Komisi Reformasi Polri Jenderal (Purn) Pol Badrodin Haiti mengatakan purnawirawan Polri punya hak untuk kerja di perusahaan.
BACA JUGA: Polri Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, MK Hapus Celah Penugasan Kapolri
“Purnawirawan ini kan sudah jadi warga sipil. Tidak terikat institusi kepolisian. Kalau dia kerja di perusahaan, itu hak mereka,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (27/11).
Dia pun meminta supaya tetap melalui pertimbangan rasa keadilan untuk semua, dalam merespons konflik itu.
BACA JUGA: Dasco Ungkap DPR RI Baru Akan Pelajari Putusan MK Soal Polri di Jabatan Sipil
Menurut dia, semua masalah harus dipahami dengan objektif supaya benar-benar ditelusuri. Baik itu dari perusahaan atau kelompok aktivis lingkungan.
Badrodin kembali menegaskan para purnawirawan bisa bekerja di suatu perusahaan. Tetapi ketika ada keberpihakan dari polisi, itu akan jadi catatan Komisi Reformasi Polri.
BACA JUGA: DPR RI Sebut Polri Harus di Bawah Presiden, Agar Tak Dimanfaatkan Kelompok Tertentu
“Apa tidak boleh purnawirawan masuk perusahaan? Kan tentu tidak. Kalau polisi, harus profesional dan adil,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































