GenPI.co - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan draf Revisi UU KUHAP mayoritas disusun dengan mengakomodasi masukan warga sipil.
Habiburokhman mengatakan masukan tersebut untuk menguatkan peran advokat dan hak tersangka agar ada kontrol supaya penegak hukum tidak sewenang-wenang.
“Prinsipnya 100 persen lah, mungkin 99,9 persen KUHAP baru adalah masukan warga sipil ya,” katanya dikutip dari JPNN, Rabu (19/11).
BACA JUGA: Komisi III DPR RI Mempertanyakan Keaslian Ijazah Calon Anggota KY
Dia menyampaikan DPR RI pun memasukkan saran dari ICJR mengenai perluasan objek praperadilan serta penelantaran laporan dalam RUU KUHAP.
“Dua itu yang kami akomodasi. Kami memasukkannya ke dalam pasal-pasal terkait objek praperadilan,” tuturnya.
BACA JUGA: DPR RI Minta Kenaikan PNBP Supaya Tidak Mencekik Rakyat
Masukkan lainnya yakni saran dari Universitas Indonesia yang disampaikan melalui Taufik Basari soal larangan penyiksaan selama pemeriksaan.
Politikus Partai Gerindra tersebut mengungkapkan Taufik Basari merupakan pengajar di Universitas Indonesia, dan mengirimkan surat memakai kop UI.
BACA JUGA: DPR RI Belum Pastikan Aduan Dugaan Ijazah Palsu Asrul Sani Ditindaklanjuti MKD
“Surat itu di antaranya soal larngan penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan. Itu juga kami masukkan,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































