![Alhamdulillah - GenPI.co Alhamdulillah - GenPI.co](https://images.genpi.co/resize/640x360-100/uploads/arsip/normal/2025/01/22/dpr-ri-menyetujui-agar-kepala-daerah-terpilih-hasi-gmpp.webp)
GenPI.co - Komisi II DPR RI menyetujui agar kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi dilantik Presiden pada 6 Februari 2025.
Pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto itu baik untuk gubernur-wakil gubernur, serta bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
“Oke, disetujui ya. Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dikutip dari Antara, Rabu (22/1).
BACA JUGA: DPR RI Desak Pemerintah Umumkan ke Publik soal Pemilik Pagar Laut
Hal itu disampaikannya usai membacakan Kesimpulan rapat dengan Mendagri dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).
Semua kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 yang tak bersengketa akan dilantik Presiden di Jakarta yang saat ini masih berstatus Ibu Kota Negara, kecuali dari Aceh dan DIY.
BACA JUGA: DPR RI Singgung Transparansi Terkait Demonstrasi di Kemendiktisaintek
Sebab untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogayakarta mempunyai peraturan perundang-undangan khusus.
Komisi II DPR RI juga menyepakati supaya kepala daerah yang menghadapi sengketa akan dilantik setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum.
BACA JUGA: PKS Langsung Singgung soal Pagar Laut saat DPR RI Buka Masa Sidang
Ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun politikus Nasdem itu belum mengungkap jadwal pelantikan kepala daerah yang sudah menghadapi sengketa itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News