Kepala Daerah Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari, DPR RI: Alhamdulillah

2 weeks ago 18
 Alhamdulillah - GenPI.co
DPR RI menyetujui agar kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dilantik Presiden pada 6 Februari 2025. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

GenPI.co - Komisi II DPR RI menyetujui agar kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi dilantik Presiden pada 6 Februari 2025.

Pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto itu baik untuk gubernur-wakil gubernur, serta bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

“Oke, disetujui ya. Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dikutip dari Antara, Rabu (22/1).

BACA JUGA:  DPR RI Desak Pemerintah Umumkan ke Publik soal Pemilik Pagar Laut

Hal itu disampaikannya usai membacakan Kesimpulan rapat dengan Mendagri dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).

Semua kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 yang tak bersengketa akan dilantik Presiden di Jakarta yang saat ini masih berstatus Ibu Kota Negara, kecuali dari Aceh dan DIY.

BACA JUGA:  DPR RI Singgung Transparansi Terkait Demonstrasi di Kemendiktisaintek

Sebab untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogayakarta mempunyai peraturan perundang-undangan khusus.

Komisi II DPR RI juga menyepakati supaya kepala daerah yang menghadapi sengketa akan dilantik setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum.

BACA JUGA:  PKS Langsung Singgung soal Pagar Laut saat DPR RI Buka Masa Sidang

Ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun politikus Nasdem itu belum mengungkap jadwal pelantikan kepala daerah yang sudah menghadapi sengketa itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |