
GenPI.co - Sebanyak 31 anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual warga berinisial S asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio mengatakan jumlah korban bisa berubah.
Hal ini melihat barang bukti yang diperoleh polisi dari rumah tersangka.
BACA JUGA: Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru, Belasan Siswa SMKN 56 Jakarta Jalani Visum
"Sebelumnya kami menyebutkan ada 21 korban hasil temuan di HP (telepon genggam) tersangka, tetapi perkembangan terbaru ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kejahatan predator seks tersebut," kata dia, dikutip Minggu (4/5).
Dwi menjelaskan para korban ini ada yang berasal dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar dari Jepara.
BACA JUGA: 6 Terpidana Judi Online dan Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Barat Dihukum Cambuk
Mereka diperkirakan berusia antara 12 tahun hingga 17 tahun. Modusnya adalah pelaku membujuk para korban.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan media sosial dan merayu korban untuk membuka pakaian yang dikenakan.
BACA JUGA: Nadin Amizah Mengalami Pelecehan Seksual di Ciwalk Bandung
Pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan Telegram dan ditindaklanjuti dengan WhatsApp.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News