Kejagung Tangani 2.156 Pelaku Judi Online, Termasuk Anak SD

5 hours ago 3
Kejagung Tangani 2.156 Pelaku Judi Online, Termasuk Anak SD - GenPI.co
Sejumlah barang bukti bisnis gelap jual beli rekening untuk judi online seperti buku rekening berbagai bank, dokumen berisi identitas rekening, dan sejumlah laptop. (Foto: ANTARA/Risky Syukur)

GenPI.co - Pelaku judi online di Indonesia terdiri dari anak sekolah (SD) hingga tunawisma.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana mengatakan hal ini berdasarkan data per 12 September 2025.

Asep menjelaskan demografi penjudi online yang ditangani Kejaksaan sebanyak 2.256 orang didominasi oleh laki-laki dengan 88,1 persen atau 1.899 orang.

BACA JUGA:  Kemensos Ground Cek 12 Juta Penerima Bansos Salah Sasaran, Ada yang Judi Online

Sedangkan perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang.

Di sisi lain, untuk kelompok usia terbanyak pada kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang.

BACA JUGA:  TNI AU Lanud Iswahjudi Beri Sanksi Tegas 43 Prajurit Terjerat Judi Online

Setelah itu mereka yang berusia 18-25 tahun dengan 631 orang, kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, dan di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang.

“Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf ya, para tunawisma,” kata dia, dikutip Senin (27/10).

BACA JUGA:  Pramono Anung Ogah Beri Promosi ASN yang Tak Bisa Lepas Judi Online

Asep mengungkapkan para siswa terutama anak-anak SD ternyata mulai judi online dari slot kecil-kecilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |