GenPI.co - Kejagung menyebut mengantongi setidaknya empat bukti dalam penetapan tersangka terhadap Tom Lembong pada kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016.
Perwakilan Kejagung Teguh A. mengatakan empat alat bukti yang didapatkan tersebut berdasar Pasal 184 KUHAP.
“Alat bukti keterangan saksi, ahli, surat serta petunjuk maupun elektronik,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (19/11).
BACA JUGA: Tim Hukum Tom Lembong Siapkan 5 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan
Hal tersebut disampaikannya pada sidang praperadilan dengan agenda sanggahan tergugat atau eksepsi di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Dia juga mengungkapkan Kejagung selaku termohon pun sudah memperoleh bukti permulaan yakni telah tercukupinya minimal dua alat bukti.
BACA JUGA: Pakar: Hakim Praperadilan Harus Gali Ada Tidaknya Muatan Politik di Kasus Tom Lembong
Selain itu, penyidik Kejagung sudah memeriksa Tom Lembong sebagai saksi sebelum penetapan menjadi tersangka.
“Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, (Tom Lembong) sudah diperiksa sebagai saksi,” tuturnya.
BACA JUGA: Dalami Kasus Tom Lembong, DPR RI: Kami Panggil Jampidsus Dulu
Penyidik Kejagung sudah memperoleh alat bukti keterangan dari 122 saksi termasuk pemohon dalam proses penyidikan kasus a quo itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News