GenPI.co - Sebanyak 5 orang dicekal ke luar negerai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan pada 2016–2020.
Mereka adalah oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktur Jenderal Pajak KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dikutip Jumat (21/11).
BACA JUGA: Motif Judi Online, Pelaku Pembunuhan Istri Pegawai Pajak Terancam Hukuman Mati
Anang menjelaskan kelima orang saat ini masih berstatus saksi.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam keterangannya menyebut kelima orang ini dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
BACA JUGA: Istri Pegawai Pajak di Manokwari Jadi Korban Perampokan dan Penculikan
Keputusan pencekalan ini berdasarkan permintaan Kejagung berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
“Alasan: korupsi,” kata Ditjen Imigrasi.
BACA JUGA: Ratusan Aduan Pajak & Bea Cukai Banjiri Layanan Lapor Pak Purbaya, Menkeu Bakal Sidak
Dalam kasus korupsi pajak 2016-2020 ini, Kejagung menggeledah sejumlah tempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































