GenPI.co - Myanmar membantah tuduhan genosida terhadap minoritas muslim Rohingya dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ).
Myanmar menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan operasi militer yang dilakukan di Negara Bagian Rakhine merupakan bagian dari kontra-terorisme.
Pembelaan ini disampaikan dalam persidangan di pengadilan tertinggi PBB, menyusul gugatan yang diajukan Gambia.
BACA JUGA: Setelah Kalahkan Myanmar, Pelatih Filipina Kirim Pesan ke Timnas Indonesia U-23
Negara kecil di Afrika Barat itu menuduh Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida PBB 1948 melalui tindakan kekerasan terhadap etnis Rohingya.
Menteri Kantor Presiden Myanmar Ko Ko Hlaing mengatakan perkara ini seharusnya diputuskan berdasarkan fakta yang bisa dibuktikan, bukan tuduhan emosional.
BACA JUGA: Junta Myanmar Siap Gelar Pemilu, Rakyat Terjebak di Tengah Perang Saudara
Menurut dia, bahasa dramatis dan gambaran yang kabur tidak bisa menggantikan penyajian fakta secara teliti serta objektif.
"Myanmar tidak berkewajiban untuk tinggal diam dan membiarkan teroris beroperasi bebas di Negara Bagian Rakhine utara," ujar Hlaing, dilansir AFP, Minggu (18/1).
BACA JUGA: Myanmar Gelar Pemilu Sejak Kudeta, Oposisi Ogah Ikut Serta
Dia menyebut istilah "operasi pembersihan" yang digunakan militer merupakan terminologi standar untuk kontra-pemberontakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































