![Kasus Pemalsuan SHGB & SHM Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Periksa 44 Saksi - GenPI.co Kasus Pemalsuan SHGB & SHM Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Periksa 44 Saksi - GenPI.co](https://images.genpi.co/resize/640x360-100/uploads/arsip/normal/2025/02/11/pasukan-komando-pasukan-katak-kopaska-tni-al-mem-nrds.webp)
GenPI.co - Sebanyak 44 saksi diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten.
“Sampai saat ini, kami sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip Selasa (11/2).
Djuhandhani menjelaskan para saksi ini terdiri dari warga desa, kementerian maupun instansi terkait, dan ahli.
BACA JUGA: Pejabat Bappeda Tangerang Dipanggil Bareskrim Soal Pagar Laut
Salah satu yang diperiksa adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
Dia mengungkapkan dari pemeriksaan ini didapati pemalsuan SHGB dan SHM terjadi sejak tahun 2021 sampai saat ini.
BACA JUGA: TNI AL: 20,7 Km Pagar Laut di Tangerang Telah Terbongkar
Pihaknya juga menyita 263 warkat lalu dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.
Di sisi lain, Djuhandhani membeberkan pihak terlapor dalam kasus ini adalah AR yang merupakan jenderal bintang satu.
BACA JUGA: Soal SHGB Pagar Laut di Bekasi, Nusron Wahid: Lebih Besar Dibanding di Tangerang
Sedangkan pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News