
GenPI.co - Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mencatat tenaga kerja asing (TKA) di Pulau Bangka menurun 19 persen pada 2024 dibanding tahun sebelumnya, akibat kasus timah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Alimuddin mengatakan TKA di Pulau Bangka pada 2024 tercatat 1.573 orang.
Jumlah tersebut mengalami penurunan 19 persen dari data tahun 2023 yakni sebanyak 1.934 orang. dia mengaku kasus korupsi timah menyebabkan banyak perusahaan tidak beroperasi.
BACA JUGA: JPU Banding Atas Putusan Ringan Harvey Moeis, dkk pada Kasus Korupsi Timah
“Kasus korupsi timah berdampak pada pemutusan hubungan kerja pekerjanya. Termasuk para TKA,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (2/1).
Dari catatannya, para TKA di Pulau Bangka ini tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Timah
“Mayoritas TKA ini kerja pada sektor tambang bijih timah, Perkebunan kelapa sawit, budi daya udang, dan sektor lainnya,” ujarnya.
Dia menilai sejak adanya kasus korupsi timah itu, banyak pabrik pengolahan bijih timah, perkebunan sawit, perikanan dan lainnya tidak beroperasi.
BACA JUGA: Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi, PH: Sangat Dirugikan Perkara Timah
Hal itu menyebabkan manajemen perusahaan yang terdampak memutuskan hubungan kerja terhadap para pekerjanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News