GenPI.co - Ketua Bawaslu Kabupaten Yapen Hofni Yulius Mandripon dicopot dari jabatannya oleh DKPP karena menjalin hubungan dengan staf perempuan.
Hofni Yulius Mandripon merupakan Teradu VI yang diadukan pengadu Kadir Salwey, Nataniel Wanaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Ribka Karubaba.
Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Honif diberikan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua.
BACA JUGA: Bawaslu RI Berencana Awasi Kampanye Pemilu yang Pakai Meme dan AI
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu VI, terhitung sejak putusan dibacakan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (25/11).
Putusan tersebuty dibacakan pada sidang dengan agenda putusan di ruang sidang DKPP di Jakarta pada Senin (24/11).
BACA JUGA: Laporan Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu Masuk KPK: Kami Pelajari dan Telusuri
Hofni terbukti menjalin kedekatan hubungan dengan seorang perempuan, Staf Panitia Distrik Ampimio yang diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Yapen.
Dia dianggap sudah memanfaatkan kedudukan serta kewenangan jabatannya untuk mendekati sampai tinggal bersama keluarga staf perempuan itu.
BACA JUGA: Bawaslu RI Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polisi di PSU Pilkada Papua
DKPP menyebut Hofni selaku Ketua Bawaslu Yapen punya tuntutan pekerjaan untuk menjaga harkat dan martabat jabatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































