
GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan pemanggilan mantan menteri perdagangan terkait kasus impor gula menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
Hakim anggota Ali Muhtarom mengatakan jaksa penuntut umum mempunyai kewenangan penuh dan mutlak dalam penuntutan.
“Tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan, selain penuntut umum yang sifatnya absolut,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/3).
BACA JUGA: Tom Lembong Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Impor Gula Sudah Diaudit BPK
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela perkara impor gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3).
Ali menyampaikan sedangkan untuk majelis hakim hanya bersifat pasif serta menunggu tuntutan dari penuntut umum.
BACA JUGA: JPU Kejagung: Tom Lembong Rugikan Negara Rp 578 Miliar di Kasus Impor Gula
Dia mengungkapkan penuntut umum telah melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dengan permintaan supaya segera mengadili perkara.
Penuntut umum dari Kejagung juga sudah membuat surat dakwaan yang diberi tanggal serta dengan tanda tangan dan berisi data lengkap.
BACA JUGA: Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula
Termasuk memiliki uraian yang cermat, jelas, dan lengkap terkait tindak pidana yang didakwaan dengan menyebut waktu dan tempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News