Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Berlanjut

2 weeks ago 20
Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Berlanjut - GenPI.co
Terdakwa Kompol Yogi berdiri usai menjalani sidang putusan sela dalam perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (17/11/2025). (Foto: ANTARA/Dhimas B.P)

GenPI.co - Eksepsi atau pembelaan 2 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan tertutup di kawasan wisata Gili Trawangan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya menolak eksepsi yang diajukan kedua terjadi.

Majelis hakim menyatakan materi eksepsi terdakwa pertama Ipda Gde Aris Chandra Widianto patut dikesampingkan.

BACA JUGA:  Intel Polres Lombok Barat Brigadir Esco Tewas, Polda NTB Libatkan Bareskrim

"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa I Gde Aris Candra Widianto tidak dapat diterima," kata hakim, dikutip Selasa (17/11).

Begitu pula untuk terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Hakim juga menolak materi eksepsi yang diajukan tim penasihat hukumnya.

BACA JUGA:  DPR RI Sebut Penyidikan Kasus Brigadir Nurhadi Janggal, Polri Diminta Transparan

Selanjutnya, hakim menyatakan sidang dilanjutkan dan mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi.

Kedua terdakwa mengajukan eksepsi karena menilai surat dakwaan JPU bersifat imajinatif.

BACA JUGA:  Putusan MA Terkait Hukuman Ferdy Sambo Kecewakan Keluarga Brigadir Yosua

Dakwaan tersebut juga tidak menjelaskan secara detail perihal bukti yang mengarah pada perbuatan pidana kedua terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |