Eks Sekretaris MA Didakwa Cuci Uang Rp308 M, Modusnya Simpan Rekening Orang Lain

2 weeks ago 33
Eks Sekretaris MA Didakwa Cuci Uang Rp308 M, Modusnya Simpan Rekening Orang Lain - GenPI.co
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) total Rp308,1 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Rony Yusuf mengatakan TPPU dilakukan terdakwa dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain.

Terdakwa lalu membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan serta membelanjakan kendaraan.

BACA JUGA:  Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Berlanjut

"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung," kata JPU, Selasa (18/11).

Eks Sekretaris MA ini didakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di MA pada 2013-2019 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2012-2018.

BACA JUGA:  DPR RI Sebut Penyidikan Kasus Brigadir Nurhadi Janggal, Polri Diminta Transparan

Selain melakukan pencucian uang, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar.

Uang ini terkait kasus dari para pihak yang berperkara di pengadilan.

BACA JUGA:  LBH GP Ansor: Kasus Suap Nurhadi Bukti Mafia Peradilan Bermain

Kejahatan ini terjadi baik saat Nurhadi menjabat maupun selesai menjabat sebagai Sekretaris MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |