GenPI.co - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons terkait dualisme kepengurusan PMI yang melibatkan kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono.
Supratman mengatakan sebelum mengambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, akan dilakukan proses mediasi.
“Kami di Kemenkumham sebelum membuat keputusan terkait dualisme kepengurusan, dilakukan proses mediasi,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/12).
BACA JUGA: Supratman Andi Agtas: Status Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Dia mengku belum menerima dokumen resmi permohonan pengesahan kepengurusan dari salah satu pihak termasuk dari kubu Agung Laksono.
“Saya belum terima ya sampai hari ini. Dua-duanya soal kepengurusan Palang Merah Indonesia,” tuturnya.
BACA JUGA: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Lantik Widodo sebagai Dirjen AHU yang Baru
Supratman memastikan pihaknya akan memverifikasi secara detail berdasar AD/ART organisasi setelah SK itu masuk.
“Kami teliti secermat mungkin terkait pengesahan. Termasuk mengenai prosedur pelaksanaannya,” ujarnya.
BACA JUGA: Supratman Akan Lapor ke Prabowo soal RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Munas ke-22 PMI yang digelar 8 Desember 2024 berujung konflik. Pada Muinas resmi, Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News