GenPI.co - Anggota DPR Amelia Anggaini menyoroti wacana TNI menangani terorisme dengan adanya draf peraturan presiden.
Politikus Partai NasDem itu menekankan wacana tersebut, tak boleh memberikan dampak pelemahan sistem demokrasi dan peradilan pidana.
Amelia menyampaikan tujuan negara dalam memberantas terorisme, memang tak boleh diragukan. Namun, instrument yang digunakan harus akuntabilitas.
BACA JUGA: DPRD Sebut Tren Kendaraan Listrik Bisa Mengancam PAD Jawa Barat
Dia memastikan Komisi I akan meminta penjelasan secara rinci, mengenai dasar pertimbangan draf perpres tersebut.
“Kami akan menguji apakah peraturan itu, selaras dengan UU TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil,” katanya dikutip dari Antara, Senin (12/1).
BACA JUGA: Kader Muda PDIP Sebut Pilkada via DPRD Bak Senam Poco-Poco, Maju dan Mundur
Amelia menekankan pengaturan harus terstruktur dan terencana. Termasuk, mencakup definisi ancaman, batasan situasi, hingga mekanisme otorisasi.
Dia menyatakan kritik publik adalah bagian kebebasan berekspresi dan regulasi harus ada pagar, supaya pelibatan militer tak masuk ranah sipil.
BACA JUGA: DPR Minta Bulog Turun Tangan, Harga Gabah Petani di Kalbar di Bawah HPP
Amelia menyebut pemakaian istilah “penangkalan” kepada TNI, perlu dikaji lebih dalam. Sebab, tugas pokok TNI dalam UU TNI, yakni fokus ancaman yang bersifat militer.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































