GenPI.co - Komisi III DPR RI akan menyusun Rancangan UU tentang Penyesuaian Pidana pekan depan depan, untuk menyiapkan penerapan KUHP yang baru, yang diberlakukan 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya telah rapat bersama Kemenkum membahas penyusunan RUU itu pada Kamis (20/11)
“Untuk rapat hari Senin (24/11), UU Penyesuaian Pidana,” kata politikus Partai Gerindra itu, dikutip dari Antara, Jumat (21/11).
BACA JUGA: DPR RI Sebut Kunjungan Wisman Kalah Saing, Minta Kebijakan Visa Dievaluasi
Wamenkum Eddy Hiariej yang hadir di rapat itu menyampaikan RUU Penyesuaian Pidana ini merupakan perintah Pasal 613 KUHP.
Dalam jangka waktu tiga tahun setelah disahkan, KUHP yang baru harus disesuaikan antara UU lainnya, termasuk peraturan daerah.
BACA JUGA: DPR RI Kritik Penegakan Hukum di Manado, Kasus Penggelapan Barang Bukti Disorot
“Harus bisa selesai. Sebab kalau tidak, KUHP yang baru tidak bisa dijalankan,” tuturnya.
Eddy mengungkapkan RUU Penyesuaian Pidana ini nantinya hanya sedikit, yakni terdiri dari 35 pasal yang terbagi dalam tiga bab.
BACA JUGA: Komisi III DPR RI Mempertanyakan Keaslian Ijazah Calon Anggota KY
Bab pertama yakni penyesuaian antara UU di luar KUHP terkait ketentuan pidana. Kemudian bab kedua terkait penyesuaian Perda dengan KUHP nasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































