GenPI.co - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyebut keterlambatan Kemenaker menyiapkan dasar hukum kenaikan Upah Minimum 2026 adalah bentuk kelalaian serius.
Edy mengatakan Kemenaker masih belum menentukan regulasi yang akan digunakan menjelang tenggat penetapan sesuai PP 36 Tahun 2021.
“Kalau regulasinya tidak disiapkan, bagaimana kepala daerah kerja sesuai mandat? Pemerintah pusat jangan jadi sumber kekacauan,” katanya dikutip dari JPNN, Jumat (21/11).
BACA JUGA: DPR RI Susun RUU Penyesuaian Pidana, Agar KUHAP Berlaku hingga Daerah
Menurut dia, pemerintah hanya mengulang pola buruk tahun lalu saat penetapan upah minimum dilakukan tanpa proses regulatif transparan.
“Ini negara hukum. Upah bukan angka yang turun dari podium dan disulap jadi kebijakan. Penetapan UM tak boleh berdasar penyataan,” ujarnya.
BACA JUGA: DPR RI Sebut Kunjungan Wisman Kalah Saing, Minta Kebijakan Visa Dievaluasi
Politikus PDIP itu kemudian mencontohkan ketidakadilan dalam pemberlakuan kenaikan tunggal 6,5 persen tahun lalu.
Dia menilai hal tersebut merugikan pekerja di daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi semisal Maluku Utara yang mencapai 34,58 persen pada triwulan I 2025.
BACA JUGA: DPR RI Kritik Penegakan Hukum di Manado, Kasus Penggelapan Barang Bukti Disorot
Edy pun menyesalkan pengabaian terhadap amanat Mahkamah Konstitusi mengenai Kebutuhan Hidup Layak sebagai dasar konstitusional penentuan upah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































