GenPI.co - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti praktik jasa nikah siri yang beredar di media sosial TikTok.
Selly menilai jasa nikah siri itu adalah bentuk sikap merendahkan agama serta merugikan masyarakat. Dia pun mendorong Kemenag, ormas Islam, dan polisi menindaknya.
“Negara tak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik yang merendahkan nilai agama,” katanya dikutip dari Antara, Senin (24/11).
BACA JUGA: PDIP Soal Gugatan MD3, Anggota DPR RI Bisa Diganti Setiap 5 Tahun
Menurut dia, jasa nikah siri yang ditawarkan melalui TikTok itu sangat memprihatinkan dan tak bisa dianggap sepele atau sekadan konten viral.
“Ini bentuk komersialisasi agama yang bahaya. Pernikahan itu merupakan institusi sakral dan menjadi urusan hukum negara,” ujarnya.
BACA JUGA: Korupsi Dinas PUPR OKU Melebar, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Jadi Tersangka
Politikus PDIP itu melihat hal tersebut merupakan reduksi agama. Sebab layanan nikah yang dijual cepat dan instan, sehingga menimbulkan korban terutama perempuan dan anak.
Selly menyampaikan nikah siri yang tak tercatat negara juga menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius.
BACA JUGA: Viral 41 Dapur MBG Milik Putri Pimpinan DPRD Sulsel, BGN Tegaskan Tak Akan Tutup
Sebab tanpa pencatatan di KUA, maka perempuan bisa kehilangan perlindungan negara. Mulai dari kepastian status nikah, hak nafkah, maupun hak keperdataan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































