DPR RI: Oknum Polisi yang Terbukti Peras Penonton DWP Harus Dipidana

1 month ago 16
 Oknum Polisi yang Terbukti Peras Penonton DWP Harus Dipidana - GenPI.co
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyebut para oknum polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton DWP juga harus dihukum pidana. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyebut para oknum polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) juga harus dihukum pidana.

Abdullah awalnya mengatakan pihaknya mengapresiasi atas sanksi pemecatan terhadap Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.

Pemecatan tersebut dilakukan karena Donald terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024.

BACA JUGA:  Kasus Pemerasan Penonton DWP, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat

“Pemecatan itu didukung dengan banyak bukti. Jadi langkah itu sudah tepat,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (2/1).

Dia menekankan supaya sidang etik terus dilanjutkan terhadap para oknum polisi lainnya yang terlibat setelah Donald dipecat.

BACA JUGA:  Polri: 18 Oknum Polisi Diduga Peras Penonton DWP Mulai Disidang Etik

Pelaksanaan sidang etik juga harus digelar secara transparan sehingga seluruh masyarakat bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Abdullah juga menekankan supaya mereka yang terbukti melakukan pemerasan tidak hanya selesai di sidang etik. Namun harus dijatuhi hukuman pidana.

BACA JUGA:  Hasbiallah Ilyas: Oknum Polisi Peras Penonton DWP Harus Dihukum Berat dan Dipecat

Sebab tindak pidana pemerasaan telah ada pada Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |