
GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening pribadi tak aktif 3 bulan.
Rudianto mengatakan PPATK seharusnya hanya fokus memblokir transaksi mencurigakan atau yang diduga ada kaitan dengan pidana.
Termasuk memblokir rekening yang diduga menjadi tempat pencucian uang untuk tindakan judi online (judol).
BACA JUGA: DPR RI Soroti Keracunan MBG, BGN Diminta Tak Sekadar Kejar Jumlah Penerima
“PPATK fokusnya memblokir rekening yang disinyalir, diduga terkait tindak pidana,” katanya dikutip dari JPNN, Rabu (30/7).
Politikus Partai NasDem itu menilai urusan rekening pribadi yang tidak aktif selama tiga bulan lebih baik diserahkan ke bank.
BACA JUGA: DPR RI Desak Polisi Ungkap Otak di Balik Pengoplosan Beras
Terlebih bank jugha memiliki ketentuan tersendiri dalam memblokir rekening pribadi yang sudah tidak aktif digunakan.
“Cukup lah menjadi domain masing-masing bank,” tutur mantan Ketua DPRD Kota Makassar tersebut.
BACA JUGA: DPR RI Sebut Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden Bisa Dilakukan, Asal DPRD Dilibatkan
Dia mengungkapkan masyarakat tentu akan bingung ketika ingin reaktivasi ulang akun bank yang diblokir PPATK setelah tidak aktif tiga bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News