GenPI.co - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespons soal kabar pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 diundur menjadi Maret 2025 dari jadwal sebelumnya, Februari 2025.
Rifqinizamy mengatakan kabar tersebut memang benar. Dia menyebut mundurnya pelantikan karena menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024.
“MK baru mengeluarkan semua surat yang menyatakan tidak ada sengketa setelah PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) selesai di MK,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (2/1).
BACA JUGA: Sejumlah Kader Golkar Kalah di Pilkada 2024, Bahlil: Jangan Berkecil Hati
Dia menyampaikan dengan keputusan tersebut maka kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus menunggu selesainya PHPU daerah lain.
“Itu merupakan prinsip dasar pilkada serentak. Untuk yang tidak ada sengketa pun harus menunggu seluruh sengketa selesai di MK,” ujarnya.
BACA JUGA: Golkar Tawarkan Konsep Pilkada Melalui DPRD Diawali dengan Survei
Berdasar Perpres Nomor 80 tahun 2024 untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025.
Sementara itu untuk bupati dan wakil bupati, wali kota dan wali kota terpilih pada Pilkada 2024 akan dilantik pada 10 Februari 2025.
BACA JUGA: Mampu Menghemat 50 Persen Dana Hibah, KPU Bali: Pilkada 2024 Sangat Murah
Rifqinizamy menyampaikan mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih itu akan diputuskan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Perpres baru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News