GenPI.co - DPD menjanjikan mendengar aspirasi rakyat daerah, sebelum memutuskan sikap, terkait wacana Pilkada melalui DPRD.
Ketua DPD Sultan B Najamudin mengatakan ada 152 anggota DPD yang mewakili 38 provinsi. Setiap anggota, mempunyai legitimasi dan hak bersuara.
“Kami secara kelembagaan belum memutuskan. Kami harus dengar aspirasi rakyat di daerah,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (15/1).
BACA JUGA: Komisi II DPR Pastikan UU Pilkada Belum Masuk Agenda Legislasi
Secara pribadi, dirinya menilai biaya politik di Indonesia sangat mahal. Mulai DPRD provinsi, kabupaten dan kota, serta pemilihan kepala daerah.
Sultan menilai sistem demokrasi secara langsung memang harus dievaluasi. Tetapi, tidak serta merta diubah dari sistem langsung menjadi tidak langsung.
BACA JUGA: Tito Karnavian Ungkap Pilkada via DPRD Harus Ubah Undang-Undang
Dia mengungkapkan opsi Pilkada melalui DPRD, bisa saja hanya berlaku untuk pemilihan kepala daerah tingkat gubernur.
“Atas nama demokrasi, tidak bisa juga, semuanya tidak dipilih secara langsung. Tetapi, itu ide pribadi,” tuturnya.
BACA JUGA: PKS Soal E-Voting di Pilkada, Perlu Dibahas dengan Kepala Dingin
Sultan menyatakan DPD pun sedang mengkaji wacana perbaikan sistem pemilu. Dia tak menutup kemungkinan, opsi penggunaan teknologi atau e-voting.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

















































